ATR/BPN Tuntaskan Konflik Agraria Lewat Redistribusi Tanah di Blitar

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan konflik agraria yang berlangsung selama belasan tahun antara petani dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melalui program redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuntaskan konflik agraria yang berlangsung selama belasan tahun antara petani dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, melalui program redistribusi tanah dalam kerangka Reforma Agraria. 

Penyelesaian konflik tersebut terealisasi pada 2022 melalui kolaborasi pemerintah, PT Kismo Handayani, dan masyarakat setempat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar Barkah Yoelianto mengatakan pemerintah berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian konflik. 

Menurut dia, keberhasilan penyelesaian konflik di Desa Soso tidak lepas dari kesediaan seluruh pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi.

“Kami memfasilitasi pihak-pihak yang berkonflik untuk duduk bersama. Apakah mau diselesaikan atau tidak. Ketika ada kemauan, penyelesaian bisa dilakukan. Kuncinya kolaborasi, menyamakan visi, lalu berbagi peran,” kata Barkah Yoelianto, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, setiap kesepakatan yang dihasilkan harus dijalankan secara konsisten. 

Setelah proses redistribusi tanah dilakukan, peran pemerintah tidak berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi dilanjutkan dengan penataan akses dan pengelolaan pascarestrukturisasi penguasaan tanah.

“Setelah sertipikat diberikan, pengelolaan tanah juga ditata. Bukan hanya lahannya, tetapi juga cara pengelolaannya,” ujarnya.

Barkah menambahkan, penyelesaian konflik agraria di Desa Soso tidak hanya meredakan ketegangan antara masyarakat dan perusahaan, tetapi juga membuka peluang penguatan ekonomi lokal.

“Kolaborasi ini diharapkan menjadi bukti bahwa konflik agraria dapat diselesaikan tanpa konfrontasi, melalui komunikasi, empati, dan komitmen bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Perkebunan PT Kismo Handayani Dwi Setyo Rahadi mengakui bahwa konflik di Desa Soso berpotensi terus berlarut jika Kementerian ATR/BPN tidak memulai proses penyelesaian melalui mediasi berkelanjutan dan fasilitasi redistribusi tanah.

“Perusahaan kadang tidak menyadari bahwa kurangnya komunikasi bisa berdampak besar. Setelah kami turun langsung ke masyarakat, kami lebih memahami dinamika konflik sebelum dan sesudah redistribusi,” ujar Dwi Setyo Rahadi di Desa Soso, Kabupaten Blitar.

Ia menuturkan, penyelesaian konflik sekaligus membangun sinergi dengan masyarakat menjadi pengalaman berharga bagi perusahaan. 

Saat ini, petani dapat mengelola tanah secara mandiri, sementara perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan dan memberikan pendampingan kepada warga.

“Saya sering turun ke lapangan bukan untuk mengatur, tetapi memberi edukasi agar tanah dimanfaatkan secara optimal. Hasilnya sekarang jauh lebih baik,” kata Dwi Setyo Rahadi.

Editor    : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama