Banjarmasin Hapus 67 Ribu Penerima Bantuan BPJS Kesehatan Mulai 2026

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menghapus sekitar 67 ribu warga dari daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar warga kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok penduduk miskin.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
– Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana menghapus sekitar 67 ribu warga dari daftar penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar warga kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) serta masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok penduduk miskin.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pendataan, puluhan ribu warga tersebut seharusnya membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri. Saat ini, Pemkot Banjarmasin menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 112 ribu jiwa dengan total anggaran mencapai Rp81 miliar per tahun.

“Dari data yang kami miliki, sekitar 67 ribu peserta sebenarnya sudah mampu dan tidak lagi masuk kategori penerima bantuan,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, data Dinas Sosial Kota Banjarmasin menunjukkan sekitar 45 ribu jiwa masih masuk dalam kategori penduduk miskin dan tetap berhak mendapatkan bantuan iuran BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi, mengatakan proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Data tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Dinas Kesehatan dan selanjutnya dilaporkan ke BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Ke depan, bantuan jaminan kesehatan akan difokuskan bagi warga yang masuk Desil 1 dan Desil 2, yakni kelompok sangat miskin dan miskin, termasuk penyandang disabilitas. Meski demikian, Pemkot Banjarmasin memastikan pelayanan kesehatan dasar di puskesmas tetap dapat diakses secara gratis oleh seluruh masyarakat.

Lebih baru Lebih lama