SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada awal tahun 2026. Hingga Jumat, 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.
Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam tingkat kepatuhan Wajib Pajak, terutama jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan tercatat baru mencapai 39 SPT. Lonjakan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan, capaian tersebut tidak sekadar angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Rincian Pelaporan SPT Tahunan
Berdasarkan data DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan pada periode 1–3 Januari menunjukkan peningkatan pada seluruh kelompok Wajib Pajak.
Tahun Pajak 2024 (periode 1–3 Januari 2025):
• Orang Pribadi Karyawan: 5 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan: 11 SPT
• Badan (IDR): 23 SPT
• Total: 39 SPT
Tahun Pajak 2025 (periode 1–3 Januari 2026):
• Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT
• Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT
• Badan (USD): 3 SPT
• Badan (IDR): 574 SPT
• Total: 8.160 SPT
Dari data tersebut, kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Aktivasi dan Penggunaan Coretax Meningkat
Sejalan dengan meningkatnya pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Rinciannya meliputi:
• Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.367.456
• Wajib Pajak Badan: 817.228
• Instansi Pemerintah: 88.409
• PMSE: 221
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, terdiri dari 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 instansi pemerintah.
Rosmauli menilai, data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
Kemudahan Akses dan Layanan Bantuan
DJP terus berupaya memastikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi dan penggunaan Coretax. Aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
“Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala, DJP juga menyediakan berbagai kanal layanan bantuan, di antaranya melalui Kring Pajak 1500200 atau dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
Imbauan DJP
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.
