Bencana Hidrometeorologi Ancam Kalimantan, OJK Waspadai Dampak terhadap Industri Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak bencana hidrometeorologi yang mengancam sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan terhadap stabilitas industri jasa keuangan. Foto-Dok Suara Milenial

SUARAMILENIAL.ID, YOGYAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewaspadai dampak bencana hidrometeorologi yang mengancam sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan terhadap stabilitas industri jasa keuangan. 


Bencana seperti banjir dan cuaca ekstrem dinilai berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat hingga memicu meningkatnya risiko kredit bermasalah.


Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman, mengatakan bencana hidrometeorologi dapat berdampak langsung pada kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

“Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya kredit macet,” ujar Parjiman dalam kegiatan media gathering OJK di Yogyakarta, Selasa (13/1/2026).

Menurut Parjiman, terhambatnya operasional usaha akibat bencana berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang bergantung pada aktivitas harian.


“Ketika kegiatan usaha terganggu, penghasilan menurun. Ini tentu berpengaruh pada kemampuan membayar angsuran, terutama bagi masyarakat yang memiliki pinjaman di perbankan,” katanya.


Menanggapi kondisi tersebut, Kepala OJK Kalimantan Selatan, Agus Maiyo, menyatakan OJK telah menyiapkan kebijakan khusus bagi debitur yang terdampak bencana alam. Kebijakan tersebut antara lain berupa relaksasi kredit bagi korban bencana.


Relaksasi itu mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19, dan hingga kini masih relevan digunakan sebagai dasar penanganan kredit terdampak bencana.


“Kebijakan relaksasi kredit diberikan untuk membantu meringankan beban debitur yang terdampak bencana,” ujar Agus.


Sementara itu, Kepala OJK Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, mengungkapkan bahwa OJK sebelumnya juga telah menerapkan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana banjir di sejumlah daerah, seperti Sumatera dan Aceh.


“Kami telah menerapkan relaksasi kredit bagi debitur korban banjir di Sumatera dan Aceh,” kata Rochma.


Meski demikian, Rochma menegaskan bahwa relaksasi kredit tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh debitur terdampak. 


Penilaian tetap dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan dan dampak ekonomi yang dialami masing-masing debitur.


“Relaksasi diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan dan kondisi debitur,” ujarnya.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama