DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (11/1/2026).

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (11/1/2026).

Berdasarkan keterangan KPK dalam konferensi pers pagi ini, tiga dari lima tersangka merupakan pejabat dan pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penetapan ini langsung mendapat respons tegas dari DJP yang menyatakan menghormati serta mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

DJP menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas institusi. Praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, hingga penyalahgunaan wewenang disebut tidak akan ditoleransi dalam bentuk apa pun.

“DJP bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh kepada KPK, termasuk penyediaan informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum,” demikian pernyataan resmi DJP.

Pegawai Ditahan, Langsung Diberhentikan Sementara

Sebagai tindak lanjut, DJP memastikan akan mengambil langkah cepat dan tegas di aspek kepegawaian. Pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan dikenakan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Koordinasi dengan KPK juga akan terus dilakukan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lain. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara ini dipastikan tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.

Evaluasi Menyeluruh dan Penindakan Konsultan Pajak

Tak hanya internal, DJP juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Penguatan langkah pencegahan disebut menjadi prioritas agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara itu, terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai Konsultan Pajak dan terlibat dalam perkara ini, DJP mendukung penegakan kode etik profesi. Sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan.

DJP Minta Maaf dan Ajak Wajib Pajak Aktif Melapor

Dalam keterangannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut. DJP juga mengajak seluruh pegawainya menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Wajib pajak diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi DJP, seperti Kring Pajak, email pengaduan, hingga portal wajib pajak.

DJP menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Lebih baru Lebih lama