Jika DPRD Memilih Kepala Daerah, di Mana Posisi Suara Rakyat?

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Gagasan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh rakyat, memantik perdebatan di ruang publik dan politik nasional. Meski bukan isu baru, wacana ini kembali menguat seiring dorongan sejumlah elite politik, termasuk dari partai-partai pendukung pemerintah.

Oleh : Muhammad Naufal Baehaki

Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Gagasan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan secara langsung oleh rakyat, memantik perdebatan di ruang publik dan politik nasional. Meski bukan isu baru, wacana ini kembali menguat seiring dorongan sejumlah elite politik, termasuk dari partai-partai pendukung pemerintah.

Alasan yang kerap dikemukakan adalah efisiensi anggaran serta upaya meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini melekat pada pelaksanaan pilkada langsung. Pemilihan melalui DPRD dinilai lebih sederhana, murah, dan diyakini mampu menjaga stabilitas politik di daerah. Namun, di balik argumen tersebut, terdapat konsekuensi serius bagi kualitas demokrasi, khususnya di tingkat lokal.

Ancaman terhadap Kedaulatan Rakyat

Pilkada langsung selama ini menjadi salah satu instrumen penting demokrasi pascareformasi. Melalui mekanisme ini, rakyat tidak hanya memilih pemimpinnya secara langsung, tetapi juga memiliki ruang partisipasi sekaligus alat kontrol terhadap kekuasaan lokal. Ketika kewenangan memilih dialihkan sepenuhnya kepada DPRD, prinsip kedaulatan rakyat berpotensi tergerus.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD membuka ruang semakin besarnya praktik elitis dan transaksi politik. Proses yang sebelumnya berlangsung di ruang publik berisiko berpindah ke ruang-ruang tertutup yang sulit diawasi masyarakat. Kepala daerah yang terpilih pun berpotensi lebih loyal kepada kepentingan partai atau fraksi di DPRD ketimbang aspirasi warga.

Dalam kondisi demikian, demokrasi dapat semakin menjauh dari rakyat. Padahal, demokrasi lokal seharusnya menjadi sarana menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat secara adil dan berkelanjutan.

Penyempitan Ruang Partisipasi Publik

Perubahan mekanisme pilkada ini juga berimplikasi pada menyempitnya ruang partisipasi politik warga. Ketika masyarakat tidak lagi terlibat langsung dalam menentukan pemimpinnya, kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi berpotensi menurun. Demokrasi tanpa partisipasi bermakna hanya akan melahirkan jarak antara pemimpin dan rakyatnya.

Akuntabilitas kepala daerah juga patut dipertanyakan. Pemimpin yang lahir dari proses politik internal DPRD cenderung lebih tunduk pada kepentingan elite politik dibandingkan kebutuhan masyarakat luas. Akibatnya, hubungan antara pemerintah daerah dan warga menjadi renggang, sementara mekanisme pertanggungjawaban kepada publik melemah.

Peran Masyarakat Sipil

Dalam situasi ini, masyarakat tidak seharusnya menjadi penonton. Kelompok masyarakat sipil, akademisi, pemuda, dan berbagai elemen lainnya perlu mengambil peran aktif dalam mengawal serta mengkritisi arah kebijakan terkait pilkada. Transparansi dan pelibatan publik harus terus didorong agar setiap perubahan sistem politik tetap berpijak pada kepentingan rakyat.

Perbaikan demokrasi semestinya dilakukan melalui penguatan pengawasan dan partisipasi publik, bukan dengan membatasi hak politik warga. Jika suara rakyat diabaikan, demokrasi kehilangan makna dasarnya, dan kesejahteraan hanya akan menjadi janji yang mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan.

Penulis merupakan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Kalimantan Selatan

Lebih baru Lebih lama