![]() |
| Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2025. |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Banjarmasin menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2025.
Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) mencatat sebanyak 216 laporan kasus selama tahun tersebut.
Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni sekitar 180 kasus pada 2024 dan 128 kasus pada 2023.
Meski secara kuantitas terlihat mengkhawatirkan, Pemerintah Kota Banjarmasin menilai peningkatan ini juga mencerminkan tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, mengatakan lonjakan laporan tidak sepenuhnya berarti peningkatan kejadian, melainkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan perlindungan.
“Ini indikator bahwa masyarakat mulai berani speak up. Mereka percaya terhadap UPTD PPA. Dalam banyak penelitian, kekerasan terhadap perempuan dan anak itu seperti fenomena gunung es—yang terlihat hanya sebagian kecil,” ujar Ramadhan di Banjarmasin, Selasa (13/1/2026).
Dari total 216 korban yang ditangani sepanjang 2025, 101 di antaranya merupakan perempuan. Penanganan UPTD PPA mencatat korban terdiri atas 63 perempuan dewasa dan 52 anak laki-laki, dengan jenis kasus yang beragam, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual.
Menurut Ramadhan, fokus pemerintah daerah tidak hanya pada pendataan, tetapi memastikan negara hadir dalam proses pemulihan korban. Penanganan dimulai dari penjangkauan oleh satuan tugas melalui kanal pengaduan, seperti Call Center 112 dan layanan WhatsApp, hingga pendampingan berkelanjutan.
“Korban kami dampingi secara menyeluruh, baik fisik maupun mental. Tim kami melibatkan psikolog anak, psikolog klinis, tenaga ahli hukum, serta konselor keluarga,” kata Ramadhan.
Apabila keselamatan korban terancam, DP3A juga menyediakan Rumah Aman melalui kerja sama dengan instansi sosial terkait.
Menurut Ramadhan, tantangan terbesar justru meyakinkan korban dan keluarga untuk bersikap terbuka dan melaporkan kasus secara profesional.
“Keterbukaan menjadi kunci. Dari situ bisa ditentukan apakah penyelesaian dilakukan melalui jalur diversi atau dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, DP3A akan mengawal setiap kasus hingga tuntas, terutama jika harus masuk ke ranah hukum.
“Tujuan kami adalah memulihkan korban, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mencegah munculnya korban baru,” kata Ramadhan.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
