SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung membantah anggapan bahwa pihaknya mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya dihentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, penyidikan yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak berkaitan dengan penghentian perkara serupa oleh KPK. Ia menyebut, penyidikan di Kejagung telah berjalan sejak September 2025.
“Tolong diluruskan, kami tidak mengambil alih perkara dari KPK,” kata Anang, Sabtu (3/1/2026).
Anang menjelaskan, sebelum muncul polemik di publik terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK pada Rabu (24/12/2025), tim penyidik Jampidsus telah lebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah yang sama.
“Kejagung sudah lama melakukan penyidikan sejak September 2025. Sebelum perkara ini ramai, kami sudah memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, serta penyitaan,” ujarnya.
Menurut Anang, perkara yang ditangani Kejagung belum tentu identik dengan perkara yang dihentikan oleh KPK. Ia juga menegaskan pihaknya tidak mengetahui secara rinci substansi SP3 yang diterbitkan KPK.
Dalam konferensi pers akhir tahun pada Rabu (31/12/2025), Anang sebelumnya menyampaikan bahwa penyidikan di Gedung Bundar mengarah pada dugaan keterlibatan mantan kepala daerah di Konawe Utara.
“Dalam perkara ini, perbuatan pidana diduga dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang.
Ia menambahkan, modus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan IUP nikel kepada sejumlah perusahaan swasta.
Dalam praktiknya, izin tersebut diduga disalahgunakan untuk melakukan eksplorasi ilegal hingga memasuki kawasan hutan lindung milik negara.
“Modusnya terkait pemberian izin pertambangan, tetapi digunakan untuk kegiatan eksplorasi di wilayah hutan lindung,” kata Anang.
Sebelumnya, KPK mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan SP3 diterbitkan demi kepastian hukum karena perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun tanpa kelanjutan ke tahap persidangan.
“Betul, telah diterbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi.
KPK mulai mengusut kasus tersebut sejak 2017 dan sempat menetapkan Aswad Sulaiman, Penjabat Bupati Konawe Utara 2007–2009 sekaligus Bupati Konawe Utara 2011–2018, sebagai tersangka.
Aswad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 2,7 triliun serta dugaan penerimaan suap sedikitnya Rp 13 miliar.
Namun, menurut Budi, penyidikan tidak dapat dilanjutkan karena kendala pembuktian, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Selain itu, dugaan tindak pidana suap yang terjadi pada 2009 dinilai telah kedaluwarsa.
“Tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama dalam penghitungan kerugian negara, serta persoalan daluwarsa untuk pasal suap menjadi dasar penerbitan SP3,” ujar Budi.
Dengan demikian, KPK memutuskan menghentikan penyidikan secara keseluruhan.
Sumber : Republika.co.id
