SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Menyikapi hal tersebut, DJP menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai pajak. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan siap dijatuhkan.
“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian kepada seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujar Rosmauli saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Rosmauli menegaskan DJP mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menyebut, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan KPK dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Lebih lanjut, Rosmauli menyampaikan komitmen DJP dalam menjaga integritas dan akuntabilitas institusi. DJP, kata dia, menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik lainnya.
Otoritas pajak juga menyatakan siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP mengimbau seluruh pegawai untuk terus menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tegas Rosmauli.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Operasi dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi maupun jumlah pihak yang diamankan. Fitroh hanya memastikan bahwa sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak turut terjaring dalam OTT tersebut.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ujarnya singkat.
