![]() |
| Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari. Foto-Ilustrasi |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari. Undang-undang tersebut sebelumnya telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menuai kontroversi. Sejumlah pasal dinilai berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, hak privasi, serta perlindungan kelompok minoritas.
Kritik datang meski pemerintah menyebut implementasi KUHAP baru sebagai upaya penyeimbang dalam penegakan hukum pidana.
Beberapa pasal yang menjadi sorotan kelompok masyarakat sipil antara lain pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, penghinaan lembaga negara, perzinaan, pembatasan unjuk rasa, hingga ketentuan terkait agama dan ideologi.
Pasal 218 KUHP mengatur pidana terhadap penghinaan presiden dan wakil presiden dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
Meski pasal ini menyebutkan pengecualian untuk kepentingan umum dan pembelaan diri, sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi melindungi pejabat dari kritik yang sah.
Pasal 240 KUHP juga mengatur pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Ancaman pidananya mencapai 1 tahun 6 bulan penjara, atau hingga 3 tahun jika perbuatan tersebut memicu kerusuhan. Pasal ini dinilai berisiko menekan kebebasan berekspresi di ruang publik.
Kontroversi juga muncul dari Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP yang mengatur perzinaan dan kohabitasi. Meski dikategorikan sebagai delik aduan dan hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah atau keluarga dekat, ketentuan ini dinilai mengkriminalisasi hubungan pribadi dan bertentangan dengan hak privasi warga negara.
Selain itu, Pasal 256 KUHP mengatur sanksi pidana terhadap penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, dan demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang.
Ancaman pidana maksimal enam bulan penjara dinilai berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat secara damai.
Pasal-pasal terkait agama dan kepercayaan, yakni Pasal 300, 301, dan 302 KUHP, juga menuai kritik. Kelompok hak asasi manusia menilai ketentuan tersebut masih bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan untuk menekan kelompok minoritas atau mereka yang memiliki penafsiran keagamaan berbeda.
Sorotan lain tertuju pada Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran paham komunisme, marxisme-leninisme, atau paham lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Meski terdapat pengecualian untuk kepentingan akademik, frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dinilai tidak memiliki batasan yang jelas dan rentan digunakan secara politis.
Kelompok masyarakat sipil menilai sejumlah pasal dalam KUHP baru berpotensi melanggar prinsip kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menerapkan undang-undang tersebut secara ketat, proporsional, dan tidak represif.
Sumber : CNN Indonesia
