OJK Bisa Gugat Langsung Pelaku Jasa Keuangan yang Rugikan Konsumen

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini punya wewenang lebih kuat untuk melindungi konsumen. Melalui aturan baru, OJK dapat menggugat langsung pelaku jasa keuangan yang merugikan masyarakat, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan fintech pembiayaan atau pinjaman online (pinjol).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, yang resmi berlaku sejak 22 Desember 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini menjadi langkah konkret OJK dalam memperkuat perlindungan konsumen.

“OJK terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025,” ujar Ismail dalam keterangan resmi, Selasa (20/1).

Dalam aturan tersebut, OJK berwenang mengajukan gugatan hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang masih berizin, pernah memiliki izin, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan merugikan konsumen.

Menariknya, gugatan yang diajukan OJK bukanlah gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini menggunakan prinsip hak gugat institusional (legal standing), sehingga OJK tidak memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.

“Gugatan oleh OJK merupakan gugatan berdasarkan legal standing dan bukan class action,” jelas Ismail.

Gugatan dapat diajukan atas dasar perbuatan melawan hukum berdasarkan penilaian OJK. Tujuannya adalah untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dan/atau mendapatkan ganti kerugian akibat pelanggaran di sektor jasa keuangan. Dana ganti rugi tersebut akan langsung disalurkan kepada konsumen yang dirugikan.

Dalam pelaksanaannya, OJK dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak eksternal, mulai dari kementerian, aparat penegak hukum, hingga praktisi hukum. OJK juga wajib mengumumkan daftar konsumen yang masuk dalam gugatan serta memberikan kesempatan bagi konsumen untuk menyatakan keluar dari gugatan (opt out).

Aturan ini juga menegaskan bahwa konsumen tidak dibebani biaya apa pun selama proses gugatan hingga pelaksanaan putusan. Seluruh biaya ditanggung oleh anggaran OJK.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, OJK bertanggung jawab atas distribusi ganti rugi kepada konsumen. Jika diperlukan, OJK dapat menunjuk pihak ketiga untuk membantu proses distribusi. Dalam kondisi tertentu, seperti konsumen tidak ditemukan atau menolak pembayaran, dana ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan.

Selain itu, OJK diwajibkan menyusun laporan pelaksanaan putusan yang memuat data konsumen, besaran ganti rugi, hingga waktu distribusi, serta mempublikasikan ringkasannya kepada publik.

Dengan berlakunya POJK 38/2025, ketentuan gugatan dalam aturan OJK sebelumnya resmi dicabut.

“Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat, sekaligus membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” pungkas Ismail.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama