OJK Terbitkan Aturan Gugatan Konsumen, Tak Dipungut Biaya hingga Putusan Pengadilan

 

Foto-Dok/Republika.co.id

SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru terkait gugatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan, tanpa membebani konsumen dengan biaya hingga putusan pengadilan dilaksanakan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. POJK ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam keterangannya, OJK menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan bersifat hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action. Gugatan ini dapat diajukan apabila terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berizin atau pernah berizin OJK, maupun pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menyebabkan kerugian bagi konsumen.

“Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (20/1/2026).

OJK menegaskan, pengajuan gugatan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya, OJK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung (MA), agar mekanisme gugatan selaras dengan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025. Secara umum, aturan ini mengatur lima poin utama, mulai dari kewenangan dan tujuan pengajuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga pelaporan pelaksanaan putusan.

“Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” tutup OJK.

Sumber : Republika.co.id

Lebih baru Lebih lama