SUARAMILENIAL.ID, KABUPATEN BANJAR – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan pentingnya penyaluran bantuan banjir yang merata dan tercatat secara tertib bagi masyarakat terdampak. Penegasan ini disampaikan menyusul terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah di Kalsel.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik di masa tanggap darurat, Ombudsman Kalsel melakukan pemantauan langsung ke lapangan, salah satunya di Kabupaten Banjar yang menjadi wilayah terdampak banjir, pada 7–8 Januari 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, mengatakan bahwa bantuan pada saat bencana merupakan hak warga terdampak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan adalah hak warga untuk pemenuhan kebutuhan dasar, baik berupa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian, maupun kebutuhan lainnya. Karena itu, bantuan harus dipastikan terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan, makna merata setidaknya mencakup dua hal. Pertama, bantuan harus menjangkau seluruh wilayah terdampak, tidak hanya daerah yang mudah diakses atau dekat dengan pusat kota, tetapi juga wilayah yang jauh, sulit dijangkau, serta memiliki tingkat keparahan banjir sedang hingga tinggi.
Kedua, bantuan juga harus memperhatikan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Hadi menyadari bahwa kapasitas pemerintah daerah dalam penyediaan bantuan bisa saja terbatas. Oleh sebab itu, dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, dunia usaha, swasta, hingga masyarakat sangat dimungkinkan.
“Pengelolaan bantuan harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh bantuan yang dikelola pemda perlu tercatat dengan jelas, mulai dari bantuan yang diterima hingga yang disalurkan, serta dilengkapi dokumentasi,” tegasnya.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman Kalsel turut berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar. Ombudsman juga melihat langsung aktivitas di gudang logistik, pos pengungsian, dan dapur umum, serta memastikan adaptasi pelayanan publik tetap berjalan di tengah bencana.
Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas secara bergiliran melakukan kunjungan langsung ke rumah warga menggunakan angkutan tossa dan perahu kecil. Di sektor pendidikan, sekolah menerapkan pembelajaran jarak jauh tanpa mewajibkan siswa hadir di kelas. Sementara untuk menjaga keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian setempat berpatroli rutin dalam tiga shift setiap harinya.
Selain itu, Ombudsman Kalsel menyoroti pentingnya sosialisasi nomor layanan darurat bencana 112 agar diketahui lebih luas oleh masyarakat. Layanan tersebut harus dipastikan aktif selama 24 jam dan setiap laporan ditindaklanjuti hingga tuntas.
“Di lapangan masih ada warga yang menyampaikan kebingungan harus meminta bantuan ke mana dan mengungsi ke mana,” ungkap Hadi.
Sebagai penutup, Hadi mengingatkan bahwa Ombudsman Kalsel pernah mengeluarkan saran perbaikan terkait penanggulangan banjir pada tahun 2021. Beberapa di antaranya meliputi pengaturan mekanisme pengelolaan bantuan kedaruratan, penguatan mitigasi bencana berbasis masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, penerapan inovasi teknologi, pemulihan infrastruktur, optimalisasi tata kelola sungai dari hulu ke hilir, hingga penguatan pengelolaan sampah dan sedimen.
“Kami menilai poin-poin tersebut masih sangat relevan untuk terus ditindaklanjuti oleh pemda sebagai bentuk komitmen kuat dalam mengatasi persoalan banjir yang berulang,” pungkasnya.
