![]() |
| Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahap III, Senin (12/1/2026). Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN — Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Tahap III, Senin (12/1/2026).
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis di salah satu rumah penerima manfaat di Desa Badalungga Hilir, Kecamatan Awayan.
Program RS-RTLH merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang masih menempati rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Melalui program ini, pemerintah mendorong terwujudnya hunian yang lebih layak, aman, dan sehat bagi masyarakat.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Awayan Hermansyah menjelaskan, pada RS-RTLH Tahap III Tahun 2025 terdapat 12 penerima manfaat di Kecamatan Awayan.
Mereka tersebar di Desa Bihara Hilir, Badalungga Hilir, Sungai Pumpung, dan Sikontan.
Pelaksana Tugas Camat Awayan Murdiansyah berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga kualitas rumah penerima manfaat benar-benar mengalami peningkatan.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat serta menjadi awal yang baik bagi kehidupan yang lebih sehat dan sejahtera,” ujar Murdiansyah dilansir Infopublik.id.
Ia juga mengapresiasi Dinas Sosial Kabupaten Balangan atas pelaksanaan program rehabilitasi sosial perumahan yang merupakan bagian dari program prioritas Bupati Balangan.
Menurutnya, RS-RTLH mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.
Penyerahan bantuan ditandai dengan pemasangan pelat rumah RS-RTLH Tahap III Tahun 2025 oleh Pelaksana Tugas Camat Awayan, didampingi aparat kecamatan, TKSK Awayan, serta perangkat desa setempat.
Editor : Muhammad Robby
