Pemkot Banjarmasin Tegas Tertibkan Bangunan di Atas Sungai, Tak Ada Lagi Toleransi

Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengambil sikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas sungai maupun saluran drainase. Langkah ini ditempuh sebagai upaya serius menekan risiko banjir yang terus berulang setiap tahun.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
– Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengambil sikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas sungai maupun saluran drainase. Langkah ini ditempuh sebagai upaya serius menekan risiko banjir yang terus berulang setiap tahun.

Wakil Wali Kota Hj Ananda menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi aliran air.

“Tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai,” ujarnya, Senin (26/01).

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/2026 tentang penataan dan penertiban bangunan di sempadan sungai, badan sungai, serta drainase. Aturan ini menjadi dasar hukum untuk membersihkan area resapan air dari bangunan liar.

Ananda menyebut, camat dan lurah diminta menjadi garda terdepan dalam pengawasan di lapangan. Mereka juga didorong menggencarkan gerakan gotong royong bersama RT/RW dan warga untuk membersihkan sungai, mulai dari pengangkatan sampah hingga pengerukan sedimentasi.

“Sesuai instruksi wali kota, pembersihan sungai harus rutin, bisa pakai alat berat atau manual. Yang penting aliran air lancar,” jelasnya.

Menurutnya, kebiasaan mendirikan bangunan di atas badan sungai masih menjadi persoalan utama. Kondisi ini kerap mempersempit aliran air dan memperparah genangan saat hujan deras.

“Menjaga sungai itu bukan hanya kerjaan pemerintah, tapi tanggung jawab semua warga kota,” tegasnya.

Tak hanya imbauan, Pemkot juga menyiapkan sanksi. Bangunan yang tetap melanggar aturan berpotensi ditindak tegas, termasuk pemutusan sambungan air dan listrik.

Langkah penertiban ini diharapkan bisa mengembalikan fungsi sungai sebagai jalur aliran air sekaligus melindungi kawasan permukiman dari ancaman banjir.

Ananda pun meminta lurah lebih peka terhadap potensi pelanggaran di wilayahnya dan segera melapor jika menemukan bangunan yang menyalahi aturan.

“Kalau kita sama-sama peduli dan tegas dari awal, tidak ada lagi bangunan liar yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Lebih baru Lebih lama