Polisi Tangkap Dua Tersangka Transaksi Narkoba di Depan Hexagon Banjarmasin

 

Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika dalam sebuah transaksi di Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan. 

Penangkapan dilakukan tepat di depan kawasan Hexagon, Minggu (25/1/2026) sore.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Komisaris Polisi Syuaib Abdullah mengatakan, dua tersangka yang diamankan berinisial RH (38) dan WA (32), keduanya warga Banjarmasin Timur.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,61 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam sebuah kotak sabun mandi merek Gw Hijab.

“Pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti sempat dilempar ke tanah oleh tersangka RH,” ujar Syuaib saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku hanya berperan sebagai perantara yang ditugaskan untuk mengambil narkotika tersebut. 

Ia menjalankan aksinya bersama WA, yang disebut hanya diminta menemani dengan janji akan diberikan imbalan setelah sabu terjual.

“WA diajak oleh RH untuk menemani mengambil sabu dengan iming-iming upah,” kata Syuaib.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu jaket berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Syuaib.

Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama