SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — DPRD Kota Banjarmasin memperkuat peran perusahaan milik daerah, Perumda Pengolahan Air Limbah Domestik (PALD), melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin HM Rian Zulfikar mengatakan, pembahasan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan air limbah yang selama ini dinilai belum berjalan optimal.
“Selama ini pengelolaan air limbah belum maksimal karena payung hukumnya masih lemah. Selain itu, cakupan layanan juga belum sepenuhnya menyasar sektor niaga dan usaha,” ujar Rian dilansir Antara, Rabu (21/1/2026).
Menurut Rian, pengelolaan air limbah tidak hanya berkaitan dengan rumah tangga, tetapi juga sektor usaha seperti perhotelan, restoran, rumah makan, hingga usaha pencucian.
Dengan hadirnya Raperda tersebut, cakupan pengelolaan air limbah diharapkan menjadi lebih luas dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
“Dengan regulasi yang lebih kuat, pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas untuk menata pengelolaan air limbah secara menyeluruh dan berkelanjutan,” katanya.
Rian yang juga tergabung dalam panitia khusus (pansus) pembahasan Raperda menegaskan, regulasi ini akan memperjelas peran, tugas, serta kewenangan Perumda PALD Banjarmasin sebagai operator pengelola air limbah domestik.
“Dengan dasar hukum yang lebih kuat, Perumda PALD diharapkan dapat bekerja lebih maksimal dan profesional. Posisi Perumda PALD nantinya juga akan lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Penguatan kelembagaan Perumda PALD, lanjut Rian, menjadi kunci agar pengelolaan air limbah di Kota Banjarmasin dapat berjalan lebih tertata, aman, dan ramah lingkungan, serta berdampak langsung pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Selain aspek regulasi, DPRD melalui Komisi III juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah dinas terkait guna memastikan kesiapan infrastruktur dan sinergi antarinstansi dalam mendukung implementasi Raperda tersebut.
“Keberhasilan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga kesiapan teknis di lapangan,” ujar Rian.
Saat ini, jumlah pelanggan Perumda PALD Banjarmasin tercatat sekitar 7.200 pelanggan, baik melalui jaringan perpipaan maupun layanan penyedotan rutin.
Ke depan, dengan penguatan regulasi, penanganan air limbah sektor niaga diharapkan dapat dioptimalkan guna mendukung lingkungan kota yang lebih bersih dan sehat.
Editor : Muhammad Robby
