SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Anggota DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin atau yang akrab disapa Bang Dhin, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar tidak mengancam kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah.
Menurutnya, aturan tersebut justru hadir sebagai upaya memperbaiki tata kelola aset agar lebih produktif dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Aset daerah tidak akan diambil negara selama dimanfaatkan dengan baik untuk pelayanan publik dan pembangunan,” ujar Bang Dhin.
Ia menjelaskan, tanah berstatus Barang Milik Daerah (BMD) tetap aman selama digunakan untuk kepentingan strategis, seperti fasilitas umum, pembangunan infrastruktur, hingga program pelayanan masyarakat.
PP 48/2025 sendiri menekankan prinsip fungsi sosial tanah, yakni setiap lahan yang dikuasai negara maupun daerah harus memberikan dampak nyata bagi rakyat, bukan dibiarkan terbengkalai.
Bang Dhin menyebut, proses penertiban dalam aturan itu dilakukan secara bertahap dan bersifat korektif. Pemerintah pusat lebih dulu melakukan inventarisasi dan evaluasi. Jika ada aset belum dimanfaatkan, instansi pengelola akan diberi rekomendasi untuk segera mengaktifkannya, bukan langsung dicabut.
Meski begitu, ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak lengah. Aset yang dibiarkan telantar tanpa rencana pemanfaatan dan tanpa perawatan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan DPRD dalam memastikan setiap aset daerah benar-benar dikelola secara optimal.
Lebih jauh, Bang Dhin melihat PP 48/2025 sebagai peluang. Regulasi ini membuka ruang kerja sama pemanfaatan aset, penguatan BUMD, hingga dukungan terhadap program reforma agraria, ketahanan pangan, dan investasi daerah.
“Kalau dikelola aktif dan terencana, aset bukan cuma aman secara hukum, tapi juga bisa menambah pendapatan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
