
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali mematangkan sejumlah rancangan regulasi daerah. Melalui rapat harmonisasi yang digelar Senin (2/2/2026)
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali mematangkan sejumlah rancangan regulasi daerah. Melalui rapat harmonisasi yang digelar Senin (2/2/2026), Bapemperda membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar memiliki substansi yang kuat dan benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. Hadir pula unsur pemerintah daerah untuk menyelaraskan pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
Empat Raperda yang dibahas terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalsel dan satu usulan internal DPRD. Tahap harmonisasi dinilai penting guna memastikan setiap regulasi tersusun komprehensif, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab persoalan daerah.
Gusti Iskandar mengatakan, pembahasan dilakukan secara terbuka melalui diskusi dan brainstorming bersama. Menurutnya, fokus utama bukan sekadar menyusun aturan, melainkan mempertajam substansi agar regulasi yang lahir benar-benar berdampak positif.
“Dari proses harmonisasi tadi, kami melakukan brainstorming dengan pemerintah terkait hal-hal yang substansial. Sejumlah catatan juga disampaikan oleh anggota rapat dan langsung ditanggapi pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD memberi perhatian khusus agar produk perda tidak justru membebani masyarakat. Karena itu, setiap pasal dikaji mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial maupun ekonomi.
Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah terkait pajak dan retribusi daerah. Regulasi ini dinilai strategis untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang pembiayaan pembangunan di Kalimantan Selatan.
Selain itu, pembahasan juga menyentuh pengaturan pemanfaatan air bawah tanah. Menurut Gusti, aturan perizinan yang jelas diperlukan agar pemanfaatannya tertib, terkontrol, dan berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan.
Tak kalah penting, Bapemperda turut membahas Raperda tentang pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar distribusi dana CSR dari perusahaan dapat lebih merata dan tidak hanya terpusat di wilayah operasional perusahaan saja.
Dengan harmonisasi ini, pihaknya berharap seluruh Raperda yang dibahas mampu melahirkan regulasi berkualitas yang berpihak pada kepentingan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Harapannya, regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas, bermanfaat, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Kalsel,” pungkasnya.