
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran di pasar modal. Kali ini, PT Multi Makmur Lemindo Tbk dan PT Repower Asia Indonesia Tbk dijatuhi sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah karena dinilai melanggar ketentuan pelaporan keuangan dan transaksi material.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada 6 Februari 2026, OJK menyebut pelanggaran ditemukan setelah pemeriksaan laporan keuangan dan aktivitas transaksi kedua emiten tersebut. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan investor di Pasar Modal Indonesia.
Multi Makmur Lemindo Kena Denda Terbesar
PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai denda Rp1,85 miliar karena pengakuan aset dari dana hasil IPO di Laporan Keuangan Tahunan 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Tak hanya perusahaan, jajaran direksi juga ikut terseret.
Empat direksi periode 2023 — Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga — dijatuhi denda tanggung renteng Rp3,36 miliar.
Khusus Junaedi selaku Direktur Utama, OJK juga menjatuhkan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Auditor yang mengaudit laporan keuangan perusahaan pun tak luput dari hukuman. Agung Dwi Pramono dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun.
Repower Asia Ikut Disanksi
Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk didenda Rp925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan tanpa prosedur transaksi material yang semestinya.
Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, turut dikenai denda Rp240 juta karena dinilai lalai menjalankan prinsip kehati-hatian.
Sekuritas dan Penjamin Emisi Juga Terseret
OJK juga menghukum pihak penjamin emisi:
• PT UOB Kay Hian Sekuritas didenda Rp250 juta dan izin penjamin emisi dibekukan satu tahun
• Yacinta Fabiana Tjang didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun
• UOB Kay Hian Pte. Ltd. didenda Rp125 juta
Sanksi diberikan karena penggunaan informasi yang tidak akurat dalam proses penjatahan saham IPO Repower Asia.
OJK: Tegakkan Kepercayaan Investor
OJK menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pengawasan agar emiten dan pelaku pasar modal mematuhi aturan transparansi dan tata kelola.
Langkah tegas ini sekaligus jadi pengingat: pengelolaan dana publik tidak boleh sembarangan.