DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Disidik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menindak tegas dugaan pelanggaran pajak berskala besar. Kali ini, tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang terseret penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menindak tegas dugaan pelanggaran pajak berskala besar. Kali ini, tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang terseret penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Ketiga wajib pajak badan tersebut adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. DJP menyebut, perusahaan-perusahaan ini terafiliasi karena memiliki kesamaan pengurus maupun pemegang saham.

Kepala Kanwil DJP Banten melakukan penyidikan setelah hasil analisis data dan pengembangan perkara mengindikasikan adanya pelanggaran serius pada kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode 2016 hingga 2019.

Mereka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Modus Beragam, dari Rekening Pribadi hingga Dokumen Manipulatif

Dari hasil penyidikan sementara, aparat pajak menemukan sejumlah pola yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban pajak.

Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain:

menggunakan rekening pribadi karyawan atau pengurus untuk menyamarkan omzet penjualan,

tidak melaporkan identitas pemasok sebenarnya dalam dokumen pajak,

serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa PPN.

Cara-cara tersebut diduga bertujuan mengurangi nilai pajak terutang sekaligus menghindari pemungutan PPN.

Akibat praktik ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp583,36 miliar. Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan bisa bertambah seiring proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

Penggeledahan Dilakukan

Dalam proses hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menyampaikan SPDP kepada pihak terkait, termasuk Kejaksaan. Penyidik juga mengajukan izin penggeledahan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Berdasarkan surat perintah tertanggal 28 Januari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melakukan tindakan penggeledahan untuk mengamankan dokumen dan barang bukti.

DJP: Penegakan Hukum Profesional

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan objektif.

“Setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar melaporkan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan pajak kini makin ketat, terutama terhadap sektor industri dengan nilai transaksi besar.

Lebih baru Lebih lama