SUARAMILENIAL.ID, TANAH LAUT – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat pengawasan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Lewat kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosper), generasi muda desa didorong mengambil peran strategis sebagai motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., saat menggelar Sosper di Desa Sungai Danau dan Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (4/12/2025).
Menurut Alpiya, pemuda desa memiliki energi, kreativitas, dan inovasi yang sangat dibutuhkan dalam mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan. Karena itu, mereka perlu diberi ruang dan pendampingan agar mampu mandiri secara ekonomi maupun sosial.
“Syukur Alhamdulillah, hari ini kami melaksanakan sosialisasi Perda tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Intinya bagaimana masyarakat, terutama generasi muda, memahami potensi lokal desanya, lalu mampu mengelolanya secara mandiri melalui pendampingan dan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 menjadi pijakan penting untuk membangun kemandirian desa, baik dari sisi sumber daya manusia maupun pengelolaan sumber daya alam. Regulasi tersebut diharapkan menjadi panduan bagi pemerintah desa, kelompok masyarakat, hingga pemuda dalam menciptakan berbagai inisiatif produktif.
Mulai dari pengembangan UMKM, penguatan ekonomi kreatif, hingga program sosial kemasyarakatan, semuanya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Tak hanya mendorong sosialisasi, DPRD Kalsel juga menegaskan fungsi pengawasan agar implementasi perda benar-benar berjalan di lapangan. Menurut Alpiya, program pemberdayaan harus tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat.
“Keterlibatan pemuda harus didorong secara nyata. Mereka bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang ikut merancang, melaksanakan, dan mengawasi program-program di desa,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dialogis dan interaktif, melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, kelompok pemuda, serta warga setempat. Diskusi dua arah ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan desa yang mandiri, inklusif, dan berdaya saing.
Melalui langkah ini, DPRD Kalsel berharap pemberdayaan desa tidak sekadar menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat hingga ke akar rumput.
