Dua Pelaku Pengeroyokan Bersenjata Tajam di Tembus Mantuil Ditangkap

Ilustrasi pengeroyokan. Foto-Istimewa.

 SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan menangkap dua pria yang diduga melakukan pengeroyokan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan.

Kedua pelaku berinisial YL (32) dan S (27). Sementara korban berinisial SR (42), warga Banjarmasin Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/2/2026).

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Liren melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono menjelaskan, insiden bermula dari pesta minuman keras di rumah seorang kerabat korban berinisial IK.

“Pelaku YL bersama korban dan seorang kerabatnya sedang mengonsumsi minuman keras sebanyak tiga botol di rumah IK,” ujar Joko, Rabu (11/2/2026).

Usai pesta miras, korban tiba-tiba marah kepada YL tanpa sebab yang jelas. Korban kemudian mengajak YL naik sepeda motor. Dalam perjalanan, YL mendengar bahwa dirinya akan dibawa ke kawasan Jalan Tol Lingkar Selatan.

Merasa terancam, YL melompat dari sepeda motor dan melarikan diri ke rumahnya. Setibanya di kampung, ia bertemu rekannya S dan menceritakan kejadian tersebut.

Keduanya kemudian sepakat mencari korban. YL mengambil sebilah parang dari rumahnya. Mereka sempat mencari korban di Jalan Tol Lingkar Selatan, namun tidak menemukannya.

Korban akhirnya ditemukan sedang duduk di pinggir Jalan Tembus Mantuil.

“Dalam kondisi emosi, YL mencabut parang dari pinggangnya dan membacok korban. Sementara S juga menyerang menggunakan pisau,” kata Joko.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di telapak tangan dan perut. Korban sempat melarikan diri dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Gang Citra Karya, Jalan Tembus Mantuil.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 55 sentimeter. Sementara pisau yang diduga digunakan pelaku lainnya dibuang ke Sungai Martapura.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama