Kasus Tambang Lama Naik Lagi, Dua Eks Kadistamben Kukar Ditahan, Negara Rugi Rp500 Miliar

Kasus tambang “warisan lama” akhirnya kembali mencuat. Dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terjadi lebih dari satu dekade lalu kini berbuntut penahanan dua mantan pejabat daerah.

SUARAMILENIAL.ID
, SAMARINDA
— Kasus tambang “warisan lama” akhirnya kembali mencuat. Dugaan korupsi perizinan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara yang terjadi lebih dari satu dekade lalu kini berbuntut penahanan dua mantan pejabat daerah.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur resmi menahan dua eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar berinisial BH dan ADR pada Rabu malam (18/2).

Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kebijakan Lama, Dampaknya Baru Terasa

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kasus ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil para tersangka saat masih menjabat pada periode 2009–2013.

BH diketahui menjabat Kadistamben pada 2009–2010, sementara ADR memimpin pada 2011–2013.

Penyidik menilai ada minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya di atas lima tahun dan untuk mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” jelas Toni.

Izin Tambang di Lahan Transmigrasi

Kasus bermula dari penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan tambang.

Masalahnya, lokasi tambang disebut berada di atas lahan HPL milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang status izinnya belum tuntas.

Meski begitu, aktivitas penambangan tetap berjalan.

Pada periode berikutnya, ADR diduga membiarkan kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa izin sah.

Kerugian Negara Fantastis

Akibat praktik itu, negara diperkirakan merugi hingga Rp500 miliar.

Angka tersebut dihitung dari nilai batubara yang dijual serta dampak kerusakan lingkungan di lokasi tambang.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Masih Bisa Bertambah

Penyidikan disebut belum selesai. Kejati Kaltim membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan.

Buat publik, kasus ini jadi pengingat bahwa keputusan pejabat hari ini bisa berdampak panjang ke depan — bahkan belasan tahun kemudian.

Transparansi dan pengawasan di sektor tambang memang bukan cuma penting, tapi wajib.

Lebih baru Lebih lama