SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (13/2/2026), untuk membahas status administratif dan batas wilayah Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Rapat yang berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalsel di Jakarta itu dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor.
Hadir pula Ketua Komisi I H Rais Ruhayat, Wakil Ketua Komisi I Habib Hamid Bahasyim, serta anggota Komisi I lainnya, yakni Dirham Zein, Dewi Damayanti, Halida Noviasari, dan Rudini Aidi Salman.
Turut hadir Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalsel, Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, serta perwakilan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tabalong yang mengikuti rapat secara daring.
Pertemuan tersebut digelar menyusul adanya klaim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang mengusulkan agar Desa Dambung Raya masuk ke wilayah administratif mereka.
Dalam rapat itu, pihak Kemendagri menegaskan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Perwakilan Kemendagri, Teguh Subarto, menyatakan regulasi tersebut merupakan produk hukum sah yang telah melalui prosedur penetapan batas wilayah secara administratif.
“Kemendagri konsisten pada regulasi yang ada. Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 adalah produk hukum sah yang telah melalui prosedur tata batas wilayah yang benar. Secara administratif, Desa Dambung Raya adalah bagian dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam forum tersebut juga memaparkan sejumlah bukti pembinaan wilayah yang selama ini dilakukan, antara lain penyelenggaraan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur desa, layanan kesehatan, serta keberadaan fasilitas pendidikan seperti gedung SD dan SMP.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Ilham Nor menegaskan, tidak ada ruang perdebatan di luar koridor hukum yang berlaku.
“Desa Dambung Raya tetap berada dalam wilayah Kalsel. Kami meminta semua pihak menghormati Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 sebagai landasan hukum yang menetapkan desa tersebut bagian dari Kabupaten Tabalong,” kata Ilham.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
“Kita harus menjaga kondusivitas dan keharmonisan hubungan antara Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang selama ini terjalin baik,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalsel berencana mengunjungi Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam waktu dekat untuk berdialog langsung dengan Kepala Desa Dambung Raya dan tokoh masyarakat setempat.
Kunjungan itu dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moril sekaligus memastikan pemerintah daerah tetap hadir bagi masyarakat Desa Dambung Raya.
Editor : Muhammad Robby
