MA Tolak Kasasi PUPR, Jatam Menangkan Sengketa Informasi Proyek IKN

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto-Dok IKN

SUARAMILENIAL.ID, NUSANTARA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur terkait sejumlah proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dengan putusan tersebut, Kementerian PUPR wajib membuka sejumlah dokumen proyek IKN yang sebelumnya tidak dapat diakses publik.

Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kalimantan Timur, Abdul Azis, mengatakan putusan MA menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan lima dokumen proyek IKN sebagai informasi terbuka.

“Kementerian PUPR harus membuka lima dokumen yang sebelumnya dinyatakan oleh Komisi Informasi Pusat sebagai dokumen terbuka untuk publik,” ujar Abdul dalam konferensi pers bertajuk Warga Menang Melawan Menteri PUPR: Buka Dokumen Informasi IKN yang disiarkan melalui kanal YouTube JATAM Nasional, Jumat (13/2).

Kelima dokumen tersebut meliputi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Amdal pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi, dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan, permohonan izin bangunan sumber daya air, serta dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi.

Abdul menjelaskan, sengketa ini bermula pada 2022 saat Jatam Kalimantan Timur melakukan riset terkait pembangunan IKN. Dalam proses tersebut, Jatam mengajukan permohonan informasi kepada Kementerian PUPR mengenai dokumen pembangunan Bendungan Sepaku dan Intake.

Permohonan informasi yang diajukan pada 17 Oktober 2022 melalui surat bernomor 05/Jatam Kaltim/2022 itu ditolak oleh Kementerian PUPR dengan alasan dokumen bersifat rahasia. Jatam menilai penolakan tersebut tidak berdasar karena dokumen Amdal dan dokumen teknis lainnya semestinya bersifat terbuka.

Jatam Kalimantan Timur kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada 22 Februari 2023. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 11/2023.

Dalam proses persidangan, Komisi Informasi Pusat melakukan uji konsekuensi terhadap dokumen yang dimohonkan. Hasilnya, majelis menilai dokumen-dokumen tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa dokumen yang dimohonkan adalah dokumen terbuka dan tidak menimbulkan konsekuensi berbahaya jika diakses publik,” kata Abdul.

Komisi Informasi Pusat kemudian mengabulkan permohonan Jatam Kalimantan Timur dan memerintahkan Kementerian PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang diminta.

Kementerian PUPR sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tetapi putusan tersebut tetap dikuatkan. Upaya kasasi ke Mahkamah Agung pun berakhir dengan penolakan.

“Dengan putusan MA ini, Kementerian PUPR seharusnya melaksanakan putusan Komisi Informasi Pusat dan membuka lima dokumen yang dimohonkan,” ujar Abdul.

Sumber    : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama