SUARAMILENIAL.ID, CIANJUR - Pemerintah tengah menyiapkan solusi untuk menyelesaikan persoalan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang hingga kini belum memperoleh kepastian status, termasuk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan pembahasan terkait hal tersebut telah dilakukan melalui rapat lintas kementerian yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Masalah guru PPPK paruh waktu sudah dibahas dalam rapat lintas kementerian bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta Kepala BKN untuk mencari solusi terbaik,” kata Abdul Mu’ti dikutip Republika, Sabtu (31/1/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan, dalam regulasi yang berlaku tidak dikenal istilah guru honorer. Undang-undang hanya mengatur dua kategori guru, yakni aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN.
Guru non-ASN pun terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang telah bersertifikasi dan yang belum bersertifikasi.
Guru non-ASN yang telah bersertifikasi, kata dia, saat ini memperoleh tunjangan profesi hingga Rp 2 juta per bulan, ditambah tunjangan berdasarkan lokasi penugasan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Sementara itu, pemerintah masih mencari jalan keluar bagi guru non-ASN yang belum bersertifikasi. Abdul Mu’ti meminta para guru bersabar hingga pemerintah mengambil keputusan resmi.
“Kami sedang merumuskan solusi terbaik. Mohon menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru non-ASN yang belum masuk dalam usulan formasi PPPK tahun 2025.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Cianjur Wawan Setiawan mengatakan pemerintah daerah telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu yang mencakup guru dan tenaga teknis sekolah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.800 formasi dialokasikan untuk tenaga pendidik yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Namun, tidak semua tenaga pendidik memenuhi persyaratan, antara lain karena masa kerja yang belum mencapai dua tahun.
“Banyak yang belum memenuhi syarat administrasi,” kata Wawan.
Ia menambahkan, hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan keberlanjutan status ribuan tenaga pendidik tersebut.
Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah pusat dapat kembali membuka formasi PPPK dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Editor : Rizky Permatasari
