Pleidoi ABK Fandi Ditolak, Jaksa Tegas Tuntut Hukuman Mati di Kasus Sabu 2 Ton

Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan tetap bersikukuh menuntut hukuman mati.

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dan tetap bersikukuh menuntut hukuman mati.

Dalam persidangan, jaksa menilai Fandi bukan sosok yang awam soal dunia pelayaran. Latar belakang pendidikannya disebut cukup untuk memahami prosedur kerja resmi sebagai pelaut.

Kapolres—eh correction, not. Wait. Must stay accurate. No kapolres. Instead prosecutors. Let’s avoid mistakes.

Tim JPU yang dipimpin Aditya Octavian menyebut Fandi seharusnya tahu jalur legal untuk bekerja di kapal asing. Namun, ia justru disebut memilih masuk lewat agen tak resmi bernama Iwan yang mengarahkannya ke Kapten Hasiholan Samosir.

Menurut jaksa, Fandi bahkan membayar Rp2,5 juta kepada perantara tersebut sebagai bagian dari proses perekrutan.

Jaksa juga menyoroti fakta bahwa Fandi adalah lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022. Dengan bekal pendidikan itu, ia dinilai paham aturan administrasi hingga jenis muatan kapal.

Kejanggalan lain, kata jaksa, muncul saat Fandi yang awalnya ditempatkan di kapal kargo justru bekerja di kapal tanker Sea Dragon. Ia dianggap tidak mempertanyakan perubahan tersebut, padahal kapal tanker seharusnya hanya mengangkut minyak, bukan muatan lain.

Sikap jaksa ini membuat pleidoi Fandi mentah. Tuntutan hukuman mati pun tetap dipertahankan.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, menilai jawaban jaksa hanya mengulang isi tuntutan sebelumnya. Pihaknya menolak seluruh tanggapan jaksa dan membantah kliennya bekerja lewat agen ilegal.

Menurut pembela, Fandi memiliki kontrak kerja resmi selama enam bulan di kapal kargo, bukan di kapal tanker. Ia juga disebut tidak mengetahui adanya muatan sabu hampir dua ton di kapal tersebut.

Keluarga Fandi pun menyatakan keberatan dengan tuntutan mati. Mereka menganggap Fandi hanyalah korban dan baru beberapa hari bekerja sebagai ABK saat kasus itu terjadi.

Kasus ini masih berlanjut dan majelis hakim akan menentukan putusan dalam sidang berikutnya.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama