Polisi Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Banjarmasin, Mengaku untuk Jaga Diri

 

Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Seorang pria diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di kawasan Kelayan B depan Gang Gembira, Kelurahan Kelayan Tengah, Banjarmasin Selatan, Jumat (27/02) dini hari.

Penindakan tersebut dilakukan oleh tim Buser dari Polsek Banjarmasin Selatan saat melaksanakan patroli rutin di wilayah rawan gangguan keamanan.

Kanit Reskrim Joko Sulistyo Sriyono menjelaskan, pria berinisial ZI (38) diamankan karena gerak-geriknya terlihat mencurigakan.

“Terlihat mencurigakan, lalu kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sajam jenis belati dengan panjang sekitar 23 sentimeter,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata tersebut untuk berjaga-jaga.

“Sajam disimpan di pinggang kiri. Pengakuannya untuk menjaga atau melindungi diri,” tambah Joko.

Meski begitu, kepemilikan senjata tajam tanpa izin tetap melanggar hukum. Petugas kemudian membawa ZI beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah maupun izin resmi, karena dapat berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta berujung proses pidana.

Reporter : Amrullah

Editor      : Muhammad Robby

Lebih baru Lebih lama