Retribusi Kios Tangga Arung Square Dipersoalkan, Pedagang Minta Tetap Rp600 per Meter

Isu kenaikan tarif retribusi kios di Tangga Arung Square memicu keresahan pedagang. Foto-Istimewa

SUARAMILENIAL.ID, TENGGARONG — Isu kenaikan tarif retribusi kios di Tangga Arung Square memicu keresahan pedagang. 


Mereka meminta pemerintah daerah tetap memberlakukan tarif Rp600 per meter persegi per hari, sebagaimana disampaikan saat pembagian kunci sebelum peresmian pada 5 Januari 2026.


Yuli (41), pemilik warung kuliner Mbak Poni, mewakili pedagang lantai dua, mengatakan kabar kenaikan tarif menjadi Rp2.000 per meter persegi per hari membuat pelaku usaha kecil khawatir. 


Terlebih, sebagian besar pedagang baru kembali menata usaha setelah relokasi selama dua tahun terakhir.


“Awalnya disebut Rp600 per meter per hari. Itu yang kami pahami dan pegang sampai sekarang,” ujar Yuli saat ditemui di lantai dua Tangga Arung Square, Selasa (17/2/2026).


Menurut dia, jika tarif benar-benar menjadi Rp2.000 per meter persegi per hari, beban biaya akan melonjak signifikan. 


Untuk kios berukuran 4x6 meter (24 meter persegi), misalnya, total retribusi bisa mencapai sekitar Rp1,44 juta per bulan atau lebih dari Rp18 juta per tahun.


“Kalau jadi Rp2.000 tentu berat, apalagi bagi kami yang baru mulai bangkit lagi,” katanya.


Yuli menegaskan pedagang tidak menolak kewajiban membayar retribusi maupun biaya operasional lainnya. 


Namun, ia berharap kebijakan tetap mengacu pada angka awal agar usaha bisa berjalan lebih stabil.


“Kami pedagang kecil. Kalau memang bisa tetap Rp600, itu sudah sangat membantu,” ucapnya.


Mengacu Perda Baru


Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, menegaskan besaran tarif mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Menurut dia, kenaikan tarif bukan kebijakan sepihak dinas, melainkan konsekuensi dari berlakunya perda tersebut.


“Kalau mereka bilang itu naik, memang karena ada perda baru tahun 2025. Yang Rp600 itu masih mengacu perda lama. Sekarang sudah ada aturan baru,” ujar Sayid, Rabu (18/2/2026).


Ketua Pengelola Tangga Arung Square, Adi, menjelaskan tarif diberlakukan berbeda sesuai kategori usaha. 


Lantai satu yang mayoritas berstatus toko atau ruko dikenakan Rp2.000 per meter persegi per hari. 


Sementara lantai dua yang masuk kategori warung dan jasa dikenakan Rp1.000 per meter persegi per hari.


Untuk warung berukuran 4x6 meter (24 meter persegi), retribusi dihitung 24 dikali Rp1.000 atau Rp24.000 per hari. Jika dikalikan 30 hari, totalnya sekitar Rp720.000 per bulan.


Adapun toko berukuran 3x4 meter (12 meter persegi) di lantai satu dikenakan 12 dikali Rp2.000 atau Rp24.000 per hari, setara Rp720.000 per bulan. 


Sementara kios 2x3 meter (6 meter persegi) dikenakan Rp12.000 per hari atau sekitar Rp360.000 per bulan.


Menurut Adi, kekhawatiran beban hingga Rp1,5 juta per bulan muncul apabila menggunakan kategori rumah makan dengan tarif Rp2.000 per meter persegi per hari untuk ukuran 4x6 meter.


“Memang kalau dihitung Rp2.000 dikali 24 meter persegi, bisa sampai Rp1.440.000 per bulan. Tapi itu kalau masuk kategori rumah makan. Kalau mereka ini kan warung,” ujarnya.


Kepala UPT Disperindag Tangga Arung Square, Aji Dedy, memastikan pedagang kuliner di lantai dua telah dimasukkan dalam kategori warung, bukan rumah makan atau restoran.


“Sudah kami pilah. Rumah makan itu berbeda, dari interior, jumlah meja di atas 10, secara kasat mata juga beda. Yang di sini tetap kami masukkan kategori warung, tarifnya Rp1.000 per meter per hari,” katanya.


Pengelola, lanjut Adi, berupaya mencari skema tarif terendah yang tetap sesuai ketentuan agar pelaku UMKM dapat bertahan dan berkembang.


“Kita selalu mencarikan angka terendah untuk UMKM. Mereka juga mau usaha dan bangkit, kami dukung itu,” ujarnya.


Editor : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama