SUARAMILENIAL.ID, BATAM - Sulaiman (51), ayah dari terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika Fandi Ramadhan (25), mengaku kesulitan mengawal proses hukum anaknya yang dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Warga Medan Belawan, Sumatera Utara, itu harus menempuh perjalanan panjang bolak-balik dari Medan ke Batam dengan kapal laut KM Kelud. Perjalanan memakan waktu satu hari satu malam karena Sulaiman tak memiliki biaya untuk menggunakan pesawat terbang.
“Saya tidak punya uang, Bang. Kami orang susah, bagaimana mau berangkat pakai pesawat,” ujar Sulaiman saat ditemui di Batam, Minggu (22/2).
Untuk bisa berangkat ke Batam, Sulaiman mengandalkan bantuan warga Kampung Kurnia, Belawan Bahari. Ia mengungkapkan, dana sekitar Rp1 juta terkumpul dari sumbangan warga yang nilainya beragam, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per orang.
“Ada yang sumbang 10, 20, 30 sampai 100 ribu. Kita kumpulkan untuk beli tiket kapal, baru bisa berangkat,” ucapnya.
Sehari-hari, Sulaiman bekerja sebagai nelayan jaring ikan dengan penghasilan tidak menentu, berkisar Rp30 ribu hingga Rp100 ribu setiap melaut. Bahkan, saat cuaca buruk, ia kerap pulang tanpa membawa hasil.
Sejak Fandi tersangkut kasus dugaan narkotika, Sulaiman mengaku tak lagi melaut karena fokus mengikuti jalannya persidangan. Namun, keterbatasan biaya membuatnya tak selalu bisa hadir, termasuk saat pembacaan tuntutan hukuman mati terhadap anaknya.
“Saya pulang setelah sidang keterangan saksi. Waktu tuntutan saya tidak bisa hadir karena tidak punya uang untuk tinggal di Batam. Istri saya masih di Batam, numpang di rumah adiknya,” ujarnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Sulaiman menyampaikan rasa terima kasih kepada warga kampungnya yang telah membantu, serta kepada rekan-rekan Fandi yang merupakan alumni Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.
Fandi Ramadhan diketahui lulus dari Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh pada 2022 dengan gelar Ahli Teknika tingkat IV. Setelah lulus, ia sempat menganggur selama satu tahun dan membantu ayahnya melaut sebagai nelayan.
Fandi kemudian bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Sea Dragon asal Thailand. Namun, ia ditangkap setelah kapal tersebut diamankan petugas gabungan BNN dan TNI karena diduga mengangkut hampir dua ton narkotika.
Dalam persidangan, JPU menuntut Fandi Ramadhan dengan hukuman mati.
Sumber : CNNIndonesia.com
