Tegakkan Hukum, DJP Kalselteng Serentak Kirim 150 Surat Paksa, Tunggakan Pajak Tembus Rp47,8 Miliar

Komitmen penegakan hukum pajak makin ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), penagihan pajak besar-besaran dilakukan secara serentak di dua provinsi.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
– Komitmen penegakan hukum pajak makin ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), penagihan pajak besar-besaran dilakukan secara serentak di dua provinsi.

Bertempat di Banjarmasin, Rabu (19/2/2026), DJP mengumumkan telah menyampaikan 150 surat paksa kepada wajib pajak yang masih menunggak. Total nilainya tidak main-main, mencapai Rp47,8 miliar.

Langkah tegas ini menyasar wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapat Surat Teguran namun belum juga melunasi kewajibannya.

Kalsel paling banyak

Di wilayah Kalimantan Selatan, tercatat 81 surat paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan sekitar Rp29,7 miliar.

Rinciannya:

KPP Pratama Banjarmasin: 15 surat

KPP Pratama Banjarbaru: 14 surat

KPP Pratama Barabai: 23 surat

KPP Pratama Batulicin: 16 surat

KPP Pratama Tanjung: 5 surat

KPP Madya Banjarmasin: 8 surat

Kalteng menyusul

Sementara di Kalimantan Tengah, diterbitkan 69 surat paksa dengan total tunggakan Rp18 miliar.

Rinciannya:

KPP Pratama Palangkaraya: 26 surat

KPP Pratama Sampit: 24 surat

KPP Pratama Pangkalanbun: 12 surat

KPP Pratama Muara Teweh: 7 surat

Bisa berujung sita dan lelang

Penagihan ini mengacu pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Artinya, jika setelah surat paksa diterbitkan wajib pajak tetap tidak membayar, DJP bisa melanjutkan ke tahap penyitaan hingga pelelangan aset.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan pendekatan persuasif sebenarnya sudah lebih dulu diutamakan sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Kami selalu memberi ruang dan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun jika tetap tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar membayar pajak tepat waktu demi menghindari sanksi sekaligus mendukung pembangunan nasional.

Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi bentuk kontribusi nyata untuk negara.

Narahubung Media:

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalselteng

Telp: 0511-3351072

Email: p2humas.240@pajak.go.id

Lebih baru Lebih lama