SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Komitmen penegakan hukum pajak makin ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng), penagihan pajak besar-besaran dilakukan secara serentak di dua provinsi.
Bertempat di Banjarmasin, Rabu (19/2/2026), DJP mengumumkan telah menyampaikan 150 surat paksa kepada wajib pajak yang masih menunggak. Total nilainya tidak main-main, mencapai Rp47,8 miliar.
Langkah tegas ini menyasar wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapat Surat Teguran namun belum juga melunasi kewajibannya.
Kalsel paling banyak
Di wilayah Kalimantan Selatan, tercatat 81 surat paksa diterbitkan dengan nilai tunggakan sekitar Rp29,7 miliar.
Rinciannya:
• KPP Pratama Banjarmasin: 15 surat
• KPP Pratama Banjarbaru: 14 surat
• KPP Pratama Barabai: 23 surat
• KPP Pratama Batulicin: 16 surat
• KPP Pratama Tanjung: 5 surat
• KPP Madya Banjarmasin: 8 surat
Kalteng menyusul
Sementara di Kalimantan Tengah, diterbitkan 69 surat paksa dengan total tunggakan Rp18 miliar.
Rinciannya:
• KPP Pratama Palangkaraya: 26 surat
• KPP Pratama Sampit: 24 surat
• KPP Pratama Pangkalanbun: 12 surat
• KPP Pratama Muara Teweh: 7 surat
Bisa berujung sita dan lelang
Penagihan ini mengacu pada UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Artinya, jika setelah surat paksa diterbitkan wajib pajak tetap tidak membayar, DJP bisa melanjutkan ke tahap penyitaan hingga pelelangan aset.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan pendekatan persuasif sebenarnya sudah lebih dulu diutamakan sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Kami selalu memberi ruang dan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela. Namun jika tetap tidak dipenuhi, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar membayar pajak tepat waktu demi menghindari sanksi sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Menurutnya, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administrasi, tapi bentuk kontribusi nyata untuk negara.
Narahubung Media:
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalselteng
Telp: 0511-3351072
Email: p2humas.240@pajak.go.id
