Anggota DPRD Kalsel Sosialisasikan Pengelolaan Zakat kepada Warga Banjarmasin

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat di Kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026). Foto-Antara

SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Suripno Sumas, menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kepada masyarakat di Kota Banjarmasin, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan yang digelar di kawasan Jalan Meratus itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kewajiban zakat, terutama menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Kita sengaja menyosialisasikan zakat karena dalam waktu dekat umat Islam akan menunaikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri,” kata Suripno di sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper).

Menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel I yang meliputi Kota Banjarmasin tersebut, masyarakat yang berkewajiban menunaikan zakat perlu memahami siapa saja yang berhak menerima zakat serta bagaimana mekanisme penyalurannya.

Ia berharap pemahaman terhadap aturan pengelolaan zakat dapat mendorong pelaksanaan zakat yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.

“Kita harapkan dengan sosialisasi Undang-Undang Zakat ini, pelaksanaan zakat bisa berjalan sesuai aturan dan lebih efektif,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kalsel itu menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel, Sugiarto Sumas, sebagai narasumber.

Peserta kegiatan terdiri atas masyarakat setempat serta fungsionaris dan kader PKB Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dalam paparannya, Sugiarto menekankan bahwa pengelolaan zakat merupakan potensi ekonomi yang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara baik.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan.

Sugiarto juga mengingatkan agar pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Pengelolaan zakat harus dilakukan sebaik mungkin, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan peserta sosialisasi, ia juga menyarankan para pengumpul zakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kritik atau komentar negatif dari sebagian pihak.

“Sebagai pengumpul zakat jangan berhenti hanya karena ocehan segelintir orang, apalagi jika ocehan itu sekadar mengingatkan agar tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya.

Terkait isu yang menyebut dana zakat dari Baznas digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis, Sugiarto menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Lebih baru Lebih lama