SUARAMILENIAL.ID, BANDUNG - Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Jawa Barat (Badko HMI Jabar), Siti Nurhayati Barsasmy, mengaku menerima ancaman teror dari pihak tak dikenal setelah menyuarakan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus.
Ancaman tersebut, menurut Siti, disampaikan melalui pesan pribadi dan media sosial. Ia menyebutkan, pelaku bahkan mengungkap informasi pribadi keluarganya sebagai bentuk intimidasi.
“Saya diminta untuk diam, bahkan disebutkan posisi ibu saya. Mereka mengancam, jika saya tidak menghapus foto atau video, saya akan bernasib seperti Bang Andri,” ujarnya kepada wartawan.
Selain itu, ancaman juga muncul melalui kolom komentar dan pesan langsung di akun Instagram Badko HMI Jabar. Pelaku disebut mengancam akan menghancurkan organisasi jika konten terkait kasus tersebut tidak dihapus.
“Ada akun yang meminta video dihapus disertai ancaman organisasi akan dihancurkan,” kata Siti.
Pasca menerima ancaman, Siti mendatangi Polres Garut untuk meminta perlindungan. Aparat kepolisian disebut telah melakukan pengecekan guna memastikan kondisi keamanannya. Meski demikian, hingga kini ia belum membuat laporan resmi.
“Saya belum membuat laporan resmi. Saya memilih menyampaikan ke media karena ingin fokus mengawal kasus ini,” ujarnya.
Ia menambahkan akan mempertimbangkan langkah lanjutan dengan berkoordinasi bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komisi III DPR RI.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Bandung mengecam ancaman yang dialami Siti. Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung, Rafi Syaiful Ilham, menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” kata Rafi.
LBH Bandung juga menyatakan akan melakukan pemantauan terhadap aktivis di Jawa Barat yang mengalami ancaman serupa, sebagai bagian dari upaya menjaga ruang kebebasan sipil tetap terbuka.
Kasus ini menambah daftar kekhawatiran terhadap keamanan aktivis dalam menyampaikan kritik dan advokasi, terutama ketika menyangkut isu-isu sensitif di ruang publik.
Sumber : Republika.co.id
