Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Mulai 28 Maret 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun di sejumlah platform media sosial dan digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Meutya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di internet, mulai dari paparan konten tidak layak hingga ancaman kejahatan digital.

“Risiko yang dihadapi anak di internet semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital,” ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (6/3).

Daftar Platform yang Terdampak

Pada tahap awal penerapan, aturan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar yang selama ini banyak digunakan anak dan remaja. Beberapa di antaranya adalah:

YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X

Bigo Live

Roblox

Platform-platform tersebut dikategorikan memiliki risiko tinggi bagi pengguna anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

Tanggung Jawab Bersama

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Perusahaan platform digital juga diwajibkan memastikan layanan mereka aman bagi pengguna usia muda.

Pemerintah pun meminta penyedia platform untuk menyesuaikan sistem verifikasi usia dan mekanisme pengawasan agar aturan ini dapat berjalan efektif.

“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,” kata Meutya.

“Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” tambahnya.

Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap sambil melihat kesiapan platform digital serta mekanisme pengawasan di lapangan.

Sumber : Kumpara tech

Lebih baru Lebih lama