![]() |
| Warga Gang 5 Sejati, kawasan Banjarmasin Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di Sungai Veteran pada Jumat (13/3/2026) dini hari. Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Warga Gang 5 Sejati, kawasan Banjarmasin Tengah, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki yang mengapung di Sungai Veteran pada Jumat (13/3/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Syahrul (23), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah.
Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi mengapung di sungai dengan masih mengenakan pakaian lengkap serta helm di kepala. Warga kemudian mengevakuasi korban ke tepi sungai sebelum dibawa ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.
Saat hendak dievakuasi, petugas menemukan sejumlah luka robek di bagian pinggang kanan dan kiri korban. Di lokasi kejadian juga ditemukan senjata tajam jenis celurit, sehingga kuat dugaan korban meninggal akibat penganiayaan.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Raihan Fahri membenarkan adanya temuan mayat tersebut dan menyebut korban diduga menjadi korban penganiayaan.
“Ketika ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka pada tubuhnya. Di lokasi juga ditemukan senjata tajam,” ujar Raihan.
Setelah menerima laporan, tim Buru Sergap dari Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu beberapa jam, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku pertama berinisial MNF (36) ditangkap di Gang Lima sekitar pukul 06.00 Wita saat berada bersama istrinya. Sementara pelaku kedua berinisial MF (31) ditangkap sekitar pukul 10.00 Wita setelah pengembangan dari hasil interogasi terhadap pelaku pertama.
“Kita mengamankan pelaku kedua berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan dari pelaku utama,” kata Raihan.
Berdasarkan keterangan sementara, MNF diduga melakukan penganiayaan menggunakan parang milik korban, sedangkan MF menyerang korban menggunakan sebilah pisau.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait motif kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter : Amrullah
Editor : Muhammad Robby
