SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN — Penertiban pemanfaatan trotoar di Kota Banjarmasin memunculkan perdebatan terkait keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DPRD Kota Banjarmasin menilai penataan ruang publik perlu dilakukan secara lebih inklusif tanpa mengorbankan aktivitas ekonomi masyarakat kecil.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Rian Zulfikar, mengatakan polemik tersebut seharusnya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola ruang publik agar lebih tertib sekaligus ramah bagi semua lapisan masyarakat.
“Isu ini kita sambut sebagai momentum untuk mendorong tata kelola ruang publik Kota Banjarmasin yang lebih tertib, inklusif, dan berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelaku UMKM,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia mengapresiasi keterbukaan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menyampaikan bahwa sejumlah aktivitas di trotoar belum memiliki izin.
Namun, menurut dia, transparansi itu perlu segera diikuti langkah konkret dan kolaboratif agar persoalan tidak berulang.
Rian menilai keberadaan UMKM di kawasan ramai kerap memberikan efek ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Aktivitas tersebut dinilai mampu mendorong perputaran uang di tingkat bawah sehingga penanganannya tidak bisa hanya mengedepankan pendekatan penertiban.
Menurut dia, kegiatan ekonomi kreatif dan pertunjukan di ruang publik berpotensi menjadi katalis ekonomi lokal jika dikelola dengan baik.
Karena itu, penataan kota perlu mempertemukan kepentingan ketertiban dengan kebutuhan masyarakat kecil.
Dalam pembahasan internal, Komisi III mendorong sejumlah langkah lintas sektor. Di antaranya, Dinas PUPR bersama Dinas Perhubungan diminta melakukan asesmen teknis terhadap ruas trotoar di kawasan strategis untuk mengidentifikasi titik yang memungkinkan dijadikan lokasi Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).
Kajian tersebut, kata Rian, harus mengacu pada Permen PU Nomor 3 Tahun 2014 serta pedoman fasilitas pejalan kaki, dengan tetap menjamin aksesibilitas bagi seluruh pengguna, termasuk lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
“Fungsi trotoar harus tetap sebagai fasilitas publik yang dapat diakses semua orang,” katanya.
Ia juga membuka kemungkinan pengaturan jam operasional di titik tertentu sebagai solusi sementara, sambil menunggu penetapan kawasan khusus dan regulasi yang lebih rinci.
Selain itu, DPRD mendorong dinas terkait untuk menyusun skema perizinan yang sederhana dan tidak memberatkan pelaku UMKM.
Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan semata.
Di sisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja diharapkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam proses penertiban.
DPRD juga mengusulkan penyusunan peraturan wali kota atau revisi regulasi terkait pemanfaatan ruang publik agar dapat mengakomodasi kegiatan ekonomi kreatif dan seni budaya lokal, tanpa mengabaikan hak pejalan kaki.
“Banjarmasin sebagai kota yang dinamis membutuhkan tata kelola ruang publik yang tertib secara hukum, namun tetap ramah terhadap pertumbuhan ekonomi rakyat. Keduanya bisa berjalan seiring jika ada kolaborasi yang baik,” ujar Rian.
Editor : Muhammad Robby
