Sahroni: Pembentukan Panja Tahanan Rumah Yaqut Tak Bisa Instan

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
— Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan perkara mudah.

Menurutnya, usulan pembentukan Panja harus melalui proses panjang dan disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR.

“Pembentukan Panja itu tidak segampang yang dibayangkan. Harus dibahas secara komprehensif dan mendapat persetujuan semua fraksi,” ujar Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta.

Meski demikian, ia memastikan setiap usulan yang masuk, termasuk dari masyarakat, tetap akan diterima dan dibahas dalam forum internal Komisi III.

Sahroni juga mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima penjelasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keputusan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, yang sempat berlaku menjelang Lebaran.

Ia pun mendorong agar KPK memiliki aturan yang lebih tegas dan transparan terkait mekanisme pengalihan status tahanan. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Harus ada aturan yang jelas, misalnya terkait jaminan atau syarat tertentu, supaya tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus,” katanya.

Sebelumnya, usulan pembentukan Panja ini disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pengalihan status tahanan tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka tertentu.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa langkah pengalihan penahanan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut keputusan itu diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut dan telah melalui kajian penyidik.

Pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah dilakukan pada 18 Maret 2026, atau sekitar sepekan setelah ia ditahan di Rutan KPK. Dengan status tersebut, Yaqut sempat menjalani momen Lebaran di rumah sebelum akhirnya kembali ke tahanan.

KPK memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polemik ini pun masih menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan kesetaraan perlakuan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama