![]() |
| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan), Senin (23/3/2026). Foto-Dok Elshinta |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan), Senin (23/3/2026). Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, perubahan status tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.
“Hari ini KPK melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah kembali menjadi tahanan rutan,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Sebelum ditempatkan kembali di rutan, Yaqut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar kelanjutan penahanan.
“Kita menunggu hasil tes kesehatan ini,” kata Budi.
KPK memastikan proses penyidikan perkara tersebut tetap berjalan dan akan dilanjutkan hingga tahap penuntutan.
Perubahan status penahanan Yaqut sebelumnya sempat memicu kritik publik. KPK diketahui mengalihkan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah tanpa pengumuman terbuka.
Informasi itu mencuat dari pernyataan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, seusai menjenguk suaminya di Rutan KPK pada Sabtu (21/3).
KPK kemudian mengonfirmasi pengalihan status tersebut. Lembaga antirasuah itu menyatakan, keputusan itu bukan didasarkan pada kondisi kesehatan, melainkan adanya permohonan dari pihak terkait yang kemudian diproses sesuai ketentuan.
Sumber : CNN Indonesia
