15 Penunggak Pajak Disita, Kanwil DJP Kalselteng Amankan Aset Rp9,5 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya pada 13–14 April 2026.

SUARAMILENIAL.ID
, BANJARMASIN
– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya pada 13–14 April 2026.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pencairan piutang pajak sekaligus pengamanan penerimaan negara. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penagihan aktif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyitaan merupakan tahapan lanjutan setelah penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa kepada penanggung pajak. Apabila dalam waktu 2x24 jam utang pajak belum dilunasi, maka pejabat berwenang dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) sebagai dasar tindakan oleh jurusita pajak.

Pelaksanaan penyitaan serentak ini melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng dengan sasaran 15 penanggung pajak. Total tunggakan yang ditindak mencapai Rp12,92 miliar.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 20 aset, baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, dengan estimasi nilai mencapai Rp9,5 miliar. Aset yang disita meliputi rekening tabungan atau giro, kendaraan bermotor, hingga tanah.

Secara rinci, KPP di wilayah Kalimantan Selatan melakukan penyitaan terhadap 12 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp9,12 miliar. Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah menyita 8 aset dengan total nilai sekitar Rp385,7 juta.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng, Pele Yansen, menegaskan bahwa langkah penyitaan dilakukan setelah berbagai upaya persuasif dan administratif ditempuh.

“Mulai dari penyampaian imbauan, penerbitan surat teguran, hingga pemberitahuan Surat Paksa telah dilakukan. Kami berharap langkah penegakan hukum ini memberikan kepastian, rasa keadilan, serta mendorong penyelesaian seluruh tunggakan pajak secara bertanggung jawab,” ujarnya.

Penyitaan ini juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.

Kanwil DJP Kalselteng turut mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajibannya atau berkoordinasi dengan kantor pajak setempat guna menghindari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama