
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal yacht yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.
Penyegelan dilakukan dalam operasi patroli high valued goods (HVG) yang menyasar barang-barang bernilai tinggi. Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa total 112 kapal yacht, terdiri dari puluhan kapal berbendera asing.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus D.P., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
“Sebanyak 29 unit kapal yacht berbendera asing kami lakukan penyegelan karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4).
Agus mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah izin masuk kapal atau vessel declaration (VD) yang telah kedaluwarsa, namun kapal masih beroperasi di wilayah Indonesia.
Selain itu, kapal-kapal tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau wisata pemiliknya, tetapi juga disewakan secara komersial. Namun, penghasilan dari aktivitas tersebut diduga tidak dilaporkan sebagai kewajiban pajak.
Petugas juga menemukan adanya praktik jual beli yacht kepada warga negara Indonesia (WNI), yang seharusnya dikenakan kewajiban impor. Hal ini dinilai melanggar aturan kepabeanan yang berlaku di wilayah Indonesia.
“Untuk kapal yang tidak terbukti melakukan pelanggaran, tentu tidak dilakukan tindakan penyegelan,” kata Agus.
Bea Cukai menegaskan bahwa patroli HVG akan terus dilakukan, tidak hanya pada kapal yacht tetapi juga komoditas bernilai tinggi lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan fiskal bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menekankan pentingnya penegakan aturan secara adil tanpa pandang bulu.
Ia menilai masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk pelaku UMKM, tetap memenuhi kewajiban pajak atas barang yang dimiliki. Oleh karena itu, pemilik barang mewah juga harus mematuhi aturan yang sama.
“Tidak adil jika masyarakat kecil taat pajak, sementara pemilik barang mewah tidak menjalankan kewajibannya,” ujarnya.
Terkait potensi kerugian negara, pihak Bea Cukai menyebut angka pastinya masih dalam proses perhitungan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menghitung nilai kerugian tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan praktik ekonomi bawah tanah (underground economy) serta memastikan penerimaan negara dari sektor barang mewah dapat berjalan optimal.
Sumber : CNN Indonesia