SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Berdasarkan data per 19 April 2026, sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah tercatat memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, baru 366.259 wajib pajak yang telah melaporkan SPT. Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax mencapai 520.501.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara jumlah pengguna Coretax dengan realisasi pelaporan SPT Tahunan. Karena itu, Kanwil DJP Kalselteng mengimbau seluruh wajib pajak terdaftar agar segera memenuhi kewajiban pelaporan sebelum batas waktu berakhir.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan.
“Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga bisa mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya.
Menurutnya, pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara menyeluruh.
DJP Kalselteng juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak diminta tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis menjelang tenggat waktu.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal agar prosesnya lebih nyaman dan lancar,” tambah Luqman.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan DJP Kalselteng siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala, baik dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT.
Layanan pendampingan dapat diakses melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang tersedia. Petugas siap membantu hingga proses pelaporan selesai dengan baik.
Dengan semakin luasnya penggunaan Coretax dan dukungan layanan yang optimal, DJP Kalselteng berharap tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terus meningkat.
