
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA — Rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan adanya potensi tambahan biaya sekitar Rp8 juta per jemaah. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada calon jemaah.
Menurut Marwan, lonjakan biaya ini terutama dipicu oleh penyesuaian ongkos penerbangan yang diusulkan maskapai. Kenaikan harga avtur global serta kemungkinan perubahan rute penerbangan menjadi faktor utama di balik usulan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar tambahan biaya tidak memberatkan masyarakat.
“Bapak Presiden sudah menyatakan tidak boleh dibebankan kepada jemaah,” ujar Marwan dalam kegiatan Majelis Ukhuwah BPKH 1447H/2026M, Jumat (17/4).
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa biaya penerbangan haji berpotensi naik signifikan, berkisar antara Rp13,4 juta hingga Rp17,3 juta per jemaah. Besaran ini bergantung pada skenario rute yang digunakan.
Kondisi geopolitik global disebut menjadi pemicu utama. Ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel berdampak pada lonjakan harga avtur, sekaligus memperpanjang durasi penerbangan.
Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, memperkirakan adanya tambahan waktu tempuh hingga 4 jam jika menggunakan rute alternatif. Hal ini otomatis meningkatkan kebutuhan bahan bakar hingga 12 ribu ton.
Dalam usulannya kepada pemerintah, Garuda mengajukan tambahan biaya sekitar Rp7,9 juta per jemaah dengan asumsi harga avtur US$116 sen per liter. Sementara itu, Saudi Arabian Airlines juga mengusulkan tambahan sekitar US$480 atau setara Rp7–8 juta per jemaah.
Di sisi lain, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyoroti pentingnya transparansi dalam komponen biaya penerbangan haji. Ia menilai selama ini rincian biaya masih disajikan dalam bentuk paket tanpa penjelasan detail.
Menurutnya, komponen seperti fuel surcharge hingga berbagai biaya tambahan lain perlu dipisahkan agar lebih jelas dan akuntabel.
“Kalau dirinci, ke depan tidak perlu ada perdebatan saat terjadi kenaikan,” jelasnya.
Fadlul menambahkan, transparansi ini juga penting untuk mempermudah mitigasi jika terjadi gejolak harga energi global di masa mendatang.
Sebagai informasi, BPIH 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp54,1 juta dibayarkan langsung oleh jemaah, sementara sisanya ditutup dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Saat ini, DPR bersama pemerintah masih membahas skema pembiayaan tambahan agar kenaikan biaya tetap terkendali tanpa membebani masyarakat, termasuk membuka opsi penggunaan sumber dana alternatif di luar setoran jemaah.
Sumber : CNN Indonesia