
Foto-amrullah/suaramilenial.id
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SN alias Supianto (25) ditangkap aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Sultan Adam, Komplek Rahmat, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin, Kamis (23/4/2026).
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Banjarmasin Utara setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada 16 April 2026.
“Setelah menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap pelaku,” ujar Timbul dalam keterangannya
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 44,58 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan 10 butir tablet yang diduga ekstasi berlogo tertentu berwarna merah muda dengan berat 3,73 gram, serta empat butir ekstasi berlogo lain berwarna hijau dan merah.
Usai penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar. Namun, saat dilakukan pengembangan, bandar tersebut diduga telah melarikan diri ke luar daerah.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar tersebut meski sudah melarikan diri dari Banjarmasin,” kata Timbul.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, yang ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter : Amrullah
Editor : Hendry Rusadi