
Foto-Dok/CNN Indonesia
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – TNI Angkatan Laut (AL) mengonfirmasi keberadaan kapal perang milik Amerika Serikat yang melintas di Selat Malaka. Pelayaran tersebut dipastikan bukan operasi militer khusus, melainkan sekadar transit sesuai aturan hukum laut internasional.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, menjelaskan bahwa kapal tersebut menjalankan hak lintas transit sebagaimana diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea. Menurutnya, pelayaran dilakukan secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin dari satu wilayah laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke wilayah lainnya.
“Ini murni pelayaran transit yang sah dalam hukum internasional,” ujarnya, Minggu (19/4).
Ia menambahkan, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional yang memang memberikan hak lintas transit bagi semua kapal, termasuk kapal perang. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCLOS melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga ketentuan tersebut berlaku dan harus dihormati.
Meski demikian, TNI AL menegaskan bahwa setiap kapal asing yang melintas tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku dan menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai.
Tunggul juga membantah isu yang menyebut kapal perang AS tersebut sedang memburu kapal tanker di kawasan Selat Malaka. Ia memastikan tidak ada operasi semacam itu.
Selain itu, kapal yang melakukan lintas transit juga harus mematuhi aturan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut, termasuk ketentuan dalam COLREG 1972 terkait pencegahan tabrakan di laut serta aturan MARPOL mengenai pencegahan pencemaran dari kapal.
Dengan demikian, kehadiran kapal perang asing di Selat Malaka dalam konteks ini dinilai sebagai aktivitas yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
Sumber : CNN Indonesia