SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah.
Salah satu fokus utama adalah penyesuaian tarif pajak agar tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan hal tersebut usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Senin (30/3/2026).
Ia menilai pertemuan tersebut memberikan sejumlah masukan penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi.
Menurut Yani, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda. Pertama, terkait fleksibilitas penyesuaian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai kondisi daerah.
Ia mencontohkan, tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2 persen dimungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen, sebagaimana pernah diterapkan sebelumnya. Penyesuaian ini dinilai penting agar kebijakan fiskal tidak membebani wajib pajak.
“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tetapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini yang harus dihitung dengan cermat,” ujarnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.
Menurut Yani, seluruh potensi objek pajak perlu diidentifikasi secara menyeluruh agar tidak ada sumber penerimaan yang terlewat.
Ia juga menyinggung pengelolaan pajak air permukaan (PAP), khususnya yang berkaitan dengan sektor usaha.
Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mendorong agar pengenaan pajak tetap mengacu pada kewenangan daerah melalui regulasi turunan, seperti peraturan gubernur.
“Artinya, semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tetapi yang besar justru longgar,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus I diterima oleh Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri, Wanto.
Yani turut didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kalsel berharap regulasi yang disusun dapat lebih adaptif terhadap kondisi daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kemampuan masyarakat.
Editor : Hendry Rusadi
