![]() |
| Foto-Istimewa |
SUARAMILENIAL.ID, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MS (36) diamankan pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi di wilayah Banjarmasin.
Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar melalui Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo menjelaskan, penangkapan berawal saat tersangka tertangkap tangan menjual BBM solar di sebuah kios di kawasan Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Selatan, pada Selasa (14/04/2026).
Menurut keterangan polisi, BBM tersebut dijual kepada seorang saksi berinisial BSA bersama rekannya untuk kebutuhan bahan bakar genset. Total solar yang dijual mencapai sekitar 400 liter dengan harga Rp10.000 per liter.
“Pelaku membeli BBM tersebut dari SPBU dengan harga subsidi, kemudian diangkut menggunakan satu unit truk,” ujar Kasi Humas, Sabtu (18/04).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengaku memberikan uang tambahan atau tip sebesar Rp6.000 untuk setiap pembelian 80 liter BBM sesuai barcode.
Selain itu, diketahui bahwa MS tidak memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan penjualan BBM subsidi tersebut.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sekitar 400 liter Bio Solar yang disimpan dalam 20 jerigen berkapasitas 20 liter. Selain itu, turut diamankan satu unit truk Mitsubishi PS100, satu buah selang, serta satu buah ember.
“Barang bukti berupa satu unit truk, selang, dan ember juga kami amankan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Amrullah
Editor : Hendry Rusadi
