Purbaya Belum Pelajari Kajian Pajak Tol dan Orang Kaya: Akan Ditinjau Ulang

Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum menelaah secara rinci usulan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol maupun pajak bagi kelompok orang super kaya.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan seharusnya melalui kajian mendalam oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelum diputuskan.

Purbaya menyatakan belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan oleh BKF. Ia pun berencana meminta lembaga tersebut untuk melakukan analisis terlebih dahulu terhadap wacana pajak baru itu.

“Saya belum tahu, belum baca. Nanti akan saya lihat lagi. Itu seharusnya dianalisis dulu oleh BKF, saya belum tahu apakah sudah ada kajiannya atau belum,” ujarnya saat menghadiri Simposium PT SMI di Jakarta, Rabu (22/4).

Ia juga menyoroti maraknya isu penambahan pajak yang muncul belakangan ini. Menurutnya, kebijakan pajak baru tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Purbaya menegaskan pemerintah hanya akan mempertimbangkan penerapan pajak baru jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah mengalami perbaikan signifikan.

“Saya tetap pada komitmen yang sama. Sebelum daya beli dan ekonomi benar-benar membaik, kita tidak akan menambah pajak baru atau menaikkan tarif yang sudah ada,” katanya.

Ia memperkirakan kebijakan pajak tambahan baru bisa dipertimbangkan ketika pertumbuhan ekonomi mendekati angka 6 persen. Meski demikian, dampak terhadap stabilitas ekonomi tetap menjadi pertimbangan utama.

“Saya kira mendekati 6 persen, tapi tidak harus persis. Yang penting, kebijakan itu tidak mengganggu arah ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, dalam dokumen resmi Direktorat Jenderal Pajak, terdapat rencana untuk mengenakan pajak terhadap kelompok High Wealth Individual (HWI) atau orang super kaya.

Dokumen tersebut menekankan pentingnya regulasi yang lebih adil bagi kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi, sekaligus membuka sumber penerimaan pajak baru.

Selain pajak orang kaya, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah regulasi lain, seperti pajak transaksi digital luar negeri, pajak karbon, serta PPN untuk jasa jalan tol.

Seluruh kebijakan tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada tahun 2028.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama