AHY Ditunjuk Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Gantikan Luhut

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).Foto-Dok/CNN Indonesia

SUARAMILENIAL.ID
, JAKARTA
– Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Melalui aturan terbaru itu, pemerintah melakukan penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.

Berdasarkan Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sementara itu, jabatan Wakil Ketua Komite diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Selain AHY dan Airlangga, komite tersebut juga beranggotakan Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.

Kewenangan Komite Diperluas

Tak hanya mengubah susunan keanggotaan, pemerintah juga memperbarui tugas dan kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam peraturan tersebut, komite diberikan kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya proyek (cost overrun).

Langkah tersebut mencakup perubahan porsi kepemilikan, penyesuaian persyaratan pinjaman, hingga penetapan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan.

Selain itu, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk menangani persoalan cost overrun. Dukungan tersebut dapat berupa rencana penyertaan modal negara (PMN) kepada konsorsium BUMN maupun pemberian penjaminan pemerintah apabila diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan proyek.

Koordinasi Proyek Beralih ke Kemenko Infrastruktur

Perpres Nomor 29 Tahun 2026 juga mengubah ketentuan Pasal 15 mengenai koordinasi penyelenggaraan proyek kereta cepat.

Dalam aturan terbaru, tugas koordinasi pelaksanaan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung berada di bawah Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sebelumnya, melalui Perpres Nomor 93 Tahun 2021, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Kala itu, Luhut yang menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap proyek kereta cepat tersebut.

Dengan perubahan regulasi ini, tanggung jawab pengawasan dan koordinasi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini secara resmi berada di bawah kepemimpinan AHY sebagai Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Sumber : CNN Indonesia

Lebih baru Lebih lama