Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Dua Perda di HSS, Bahas Perlindungan Perempuan hingga Toleransi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026). Foto-Dok DPRD Kalsel

SUARAMILENIAL.ID, KANDANGAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari.

Di Desa Telaga Bidadari, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Ia menegaskan pentingnya perda tersebut dalam memberikan ruang bagi perempuan untuk berkembang sekaligus menjamin perlindungan bagi anak.

“Perempuan harus memiliki kesempatan untuk maju dan mandiri. Sementara itu, anak-anak harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. Hal itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, di Desa Bamban Utara, Desy menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. 

Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau kegiatan pelaku UMKM lokal yang memproduksi kerupuk gumbili.

Menurut Desy, nilai toleransi tidak hanya tercermin dalam sikap saling menghargai perbedaan, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dukungan terhadap UMKM lokal menjadi salah satu bentuk kebersamaan. Ini penting untuk memperkuat hubungan antarwarga sekaligus mendorong perekonomian desa,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam peraturan daerah, baik dalam aspek perlindungan sosial maupun dalam membangun kehidupan yang harmonis dan produktif. (*)

Lebih baru Lebih lama